wElcoMe to pruty's bLog

aYo... gO bloG...!!!

Jumat, Agustus 14

Freeware, Shareware, Open source...

Diposting oleh it's me prutty |

Pengetahuan baru untuk saya...

Freeware : software yang bebas di pakai dan di bagikan asalkan tidak diubah atau di modifikasi (dan source codenya tidak tersedia).
Shareware : software yang bebas dibagikan, namun berjangka waktu tertentu, jika jangka waktu telah habis maka kita harus membayarnya, untuk membuka software itu.

Open Source : suatu istilah untuk pemasaran free software

Kamis, Agustus 13

UU ITE...???

Diposting oleh it's me prutty |

UU ITE telah di buat, bermanfaat atau merugikan ya...?

UU ITE dibuat untuk menjawab permasalahan hukum, yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
UU ITE dapat bermanfaat maupun merugikan bagi seseorang.
Sebagian orang merasa bahwa UU ITE dapat merugikan, karena dengan adanya UU ITE mereka merasa di batasi dalam melakukan informasi dan transaksi elektronik. dengan adanya UU ITE mereka merasa terancam di kenai hukuman dari UU ITE, seperti

pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2).

dari pelanggaran diatas kita dapat di kenai hukuman yang sangat berat, yaitu penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar (owh...uang dari mana ya...???).

Trus apa ya manfaatnya...???

Trus bagi kalian bermanfaat atau merugikan?


maka dari itu kita harus memperhatikan atau mengetahui UU ITE dan selalu berhati-hati dalam melakukan berbagai hal...






Rabu, Agustus 12

Cybercrime????

Diposting oleh it's me prutty |


Mungkin sebagian dari anda bertanya-tanya apa Cybercrime itu?

Cybercrime adalah bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet, atau juga bisa disebut computer crime.

Banyak sekali bentuk kejahatan (Cybercrime), seperti :

Hijacking (kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain)

Deface (melakukan perubahan pada halaman web depan pada situs)
Sniffing (kejahatan menyadap atau menginpeksi data)

Carding (kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet)

Penyebaran Virus secara sengaja, dan lain-lain.

Untuk menghindari itu semua, kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan segala hal, dan juga kita harus memperhatikan hukum-hukum yang berlaku di dalamnya, seperti:

UU ITE, atau Cyber Law.

HAKI...

Diposting oleh it's me prutty |

Pengertian HAKI
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)

Komentar:
Kalau gitu dengan adanya HAKI, mereka-mereka para pencipta dapat memperoleh perlindungan!
Selama ini saya hanya menikmati hasil karya mereka (copy), entah bagaimana tanggapan mereka, apa mereka ikhlas memberikannya pada saya. jadi maaf ya untuk semua para pencipta yang hasil karyanya bisa saya ambil secara gratis...!!!

jAdWaL Q...

Diposting oleh it's me prutty |



Subscribe