Mungkin sebagian dari anda bertanya-tanya apa Cybercrime itu?
Cybercrime adalah bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet, atau juga bisa disebut computer crime.
Banyak sekali bentuk kejahatan (Cybercrime), seperti :
Hijacking (kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain)
Deface (melakukan perubahan pada halaman web depan pada situs)
Sniffing (kejahatan menyadap atau menginpeksi data)
Sniffing (kejahatan menyadap atau menginpeksi data)
Carding (kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet)
Penyebaran Virus secara sengaja, dan lain-lain.
Untuk menghindari itu semua, kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan segala hal, dan juga kita harus memperhatikan hukum-hukum yang berlaku di dalamnya, seperti:
UU ITE, atau Cyber Law.



0 komentar:
Posting Komentar