Pengertian HAKI
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil
pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk
hak milik lainnya.
(
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)
Komentar:Kalau gitu dengan adanya HAKI, mereka-mereka para pencipta dapat memperoleh perlindungan!Selama ini saya hanya menikmati hasil karya mereka (copy), entah bagaimana tanggapan mereka, apa mereka ikhlas memberikannya pada saya. jadi maaf ya untuk semua para pencipta yang hasil karyanya bisa saya ambil secara gratis...!!!
0 komentar:
Posting Komentar