UU ITE dibuat untuk menjawab permasalahan hukum, yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Sebagian orang merasa bahwa UU ITE dapat merugikan, karena dengan adanya UU ITE mereka merasa di batasi dalam melakukan informasi dan transaksi elektronik. dengan adanya UU ITE mereka merasa terancam di kenai hukuman dari UU ITE, seperti
pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2).
dari pelanggaran diatas kita dapat di kenai hukuman yang sangat berat, yaitu penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar (owh...uang dari mana ya...???).
Trus apa ya manfaatnya...???
Trus bagi kalian bermanfaat atau merugikan?
maka dari itu kita harus memperhatikan atau mengetahui UU ITE dan selalu berhati-hati dalam melakukan berbagai hal...


0 komentar:
Posting Komentar